Teknozone.ID – Karena memotong kartu sifatnya berbeda, ada baiknya untuk menjaga informasi seperti logo di dalam area kartu.
Baik di kartu nama, kartu ATM ataupun kartu pos ukurannya berbeda, karena tujuan penggunaannya memang beragam.
Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat ukuran-ukurannya di tabel berikut ini.
Ukuran Kartu Nama

Untuk SNI atau Standar Nasional Indonesia sendiri, kartu nama memiliki ukuran 9ร5,5 cm atau 90ร55 mm
Jenis Kartu | Ukuran dalam mm | Ukuran dalam inci | Ukuran dalam cm |
---|---|---|---|
Ukuran Kartu Nama | 90ร55 mm | 3.5 x 2.1 inci | 9 ร 5,5 cm |
Ukuran di atas adalah ukuran standar kartu nama dari kartu yang sudah jadi, bukan bahan ataupun lainnya.
Biasanya, setiap kartu yang sudah jadi, diberikan jarak lebih sekitar 3.175 mm untuk tempat elemen / desain kartu nama (tergantung kebijakan perusahaan).
Ukuran kartu nama bisnis juga biasanya memiliki area lebih lalu dipotong menurut ukuran standar kartunya.
Memiliki kartu nama untuk bisnis yang menarik, memberikan nilai plus tersendiri untuk pemilik bisnisnya.
Ukuran ATM

Di Indonesia, ukuran kartu ATM standar yang digunakan sebesar 85.60mm x 53.98mm / 8.56 cm x 53.9 cm. Ukuran ini merupakan ukuran yang banyak dipakai untuk pembuatan kartu ATM.
Jenis Kartu | Ukuran dalam mm | Ukuran dalam inci | Ukuran dalam cm |
---|---|---|---|
Ukuran ATM | 85.60 ร 53.98 mm | 3.3 in ร 2.1 inci | 8.56 x 5.39 cm |
Ada 4 standar ukuran kartu kartu atm, yaitu ID-1, ID-2, ID-3 dan ID-000
Ukuran atm sama dengan kartu lain yang masih dalam keluarganya, seperti kartu kredit dan debit.
Ukuran tersebut sepert:
- ukuran ATM ID-1, yaitu 85.60 ร 53.98,
- ukuran ATM ID-2, yaitu 105 ร 74 mm,
- ukuran ATM ID-3, yaitu 125 ร 88 mm, dan
- ukuran ATM ID-000,yaitu 25 ร 15 mm.
Ciri khusus kartu ini adalah adanya nomor kartu bank / tanggal yang dicetak timbul / emboss.
Ukuran Kartu Pos

Jenis Kartu | Ukuran dalam mm | Ukuran dalam inci | Ukuran dalam cm |
---|---|---|---|
Ukuran Kartu Pos Minimum* | 140 x 90 mm | 5.51 x 3.54 inci | 14 x 9 cm |
Ukuran Kartu Pos Maximum* | 235 x 120 mm | 9.25 x 4.72 inci | 23.5 x 12 cm |
Ukuran Kartu Pos (Cetak Foto) | 88.9 x 127 mm | 3.5 x 5 inci | 8.8 x 12.7 cm |
*Sebagaimana yang tertulis pada International Standard Postcard Size, di sini dan di di sini.
Standarisasi Kartu pos juga telah memiliki Standar Nasional Indonesia, agar terciptanya standar yang sama.
Standar ini memperhatikan:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang penyelenggaraan Pos
- Publikasi Biro Internasional Universal Postal Union (UPU) tentang Letter Post Manual dari Universal Postal Union (UPU), Bern, Swiss, 2001 mengenai :
- Article R-E (Letter Pos Regulations) 203 ayat 2.1 dan ayat 2.2 tentang limit of size; –
- Article R-E 205 ayat 3.1 s/d 3.5 tentang kartu pos;
- Article R-E 309 tentang kiriman kurang atau tidak dibubuhi prangko
- Hasil uji spesifikasi teknis oleh Perum Peruri yang mengacu pada SNI. ;
Kartu pos, sudah ada sejak lama semenjak adanya berbagai layanan pos dan memiliki berbagai ukuran.
Tetapi, ada ukuran-ukuran tertentu yang dikenal dengan ukuran standar kartu pos, atau standard postcard.
Butuh panduan ukuran lainnya? cek di artikel ini ya: